kievskiy.org

Sewa Motor Teman untuk Digadaikan, Perempuan Banyumas Ditahan Polisi

ILUSTRASI sepeda motor.*
ILUSTRASI sepeda motor.* /pexels pexels

PIKIRAN RAKYAT - Kenekatan seorang perempuan di Banyumas untuk menggadaikan motor milik temannya berakhir tragis.

Warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas itu ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas pada Selasa 4 Agustus 2020 lalu.

Wanita berinisial WHN (42) ini dilaporkan oleh pemilik motor, yakni Yusmiati, warga Griya Karen Indah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Penculikan di Agam Berhasil Digagalkan Gara-gara Penculik Papasan dengan Warga

"Pelaku ini dilaporkan karena sudah menggelapkan motor dengan menggadai tanpa seijin korban," kata Kasat Resktim AKP Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Semua berawal dari niatan pelaku menyewa motor korban dengan dalih akan memulai usaha binatu alias laundry.

Lantaran sudah saling percaya, korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 2965 RR beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.

Baca Juga: Atap Roboh, Masjid Berusia 102 Tahun di Cirebon Akhirnya Diperbaiki dari Sedekah

"Jadi oleh WHN sepeda motor tersebut ternyata malah digadaikan sebesar Rp. 4.000.000," ungkap Berry.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat