kievskiy.org

Menpan RB Janji Hindari PHK Massal Tenaga Honorer

Menpan RB buka suara soal penataan tenaga honorer.
Menpan RB buka suara soal penataan tenaga honorer. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan masalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menghindari opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menurutnya, penataan tenaga non-ASN itu nantinya dilakukan dengan menerapkan sejumlah prinsip

“Penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip. Penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN,” katanya, dikutip pada Minggu, 16 April 2023.

Kementerian PAN-RB juga telah mendengarkan saran dari sejumlah pemangku kepentingan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR Desak 120 Instansi Segera Tuntaskan SPTJM Tenaga Honorer

“Mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesain lah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN,” ujarnya.

Sebagai informasi, prinsip pertama yang dimaksudkan tersebut tentu dengan menghindari PHK massal. Kemudian, prinsip kedua adalah dengan tidak menambah beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan jika masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penataan tenaga non-ASN ini diharapkan tidak akan membebani anggaran pemerintah.

Baca Juga: Legislator Minta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan: Jangan Dibikin PHP

Selanjutnya, prinsip yang ketiga adalah dengan menghindari kebijakan untuk menurunkan nominal pendapatan yang diterima tenaga non-ASN pada saat ini. Menurutnya, tenaga non-ASN memiliki kontribusi yang sangat signifikan di lingkungan pemerintahan, sehingga pemerintah berupaya untuk membuat pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat