kievskiy.org

Cara Laporkan Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Lebaran 2023

Ilustrasi. Simak cara laporkan perusahaan yang tak berikan THR Lebaran 2023.
Ilustrasi. Simak cara laporkan perusahaan yang tak berikan THR Lebaran 2023. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang bisa dijadikan pedoman bagi dinas ketenagakerjaan di setiap provinisi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, THR 2023 harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, serta harus diterima oleh para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023 paling lambat, yaitu H-7 sebelum Lebaran.

Namun, jika perusahaan tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIAP KERJA.

Baca Juga: Ribuan Perusahaan Tak Bayarkan THR Lebaran 2023 kepada Pekerja, Pengusaha Bisa Dibekukan Bisnisnya

Berikut adalah cara melapor melalui aplikasi SIAP KERJA.

1. Pilih Menu Masuk

2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

3. Konsultasi THR :

a. Tekan Menu Konsultasi THR
b. Pilih zona wilayah tempat bekerja
c. Konsultasikan masalah THR anda,

Jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat