PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang bisa dijadikan pedoman bagi dinas ketenagakerjaan di setiap provinisi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, THR 2023 harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, serta harus diterima oleh para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023 paling lambat, yaitu H-7 sebelum Lebaran.
Namun, jika perusahaan tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIAP KERJA.
Baca Juga: Ribuan Perusahaan Tak Bayarkan THR Lebaran 2023 kepada Pekerja, Pengusaha Bisa Dibekukan Bisnisnya
Berikut adalah cara melapor melalui aplikasi SIAP KERJA.
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR :
a. Tekan Menu Konsultasi THR
b. Pilih zona wilayah tempat bekerja
c. Konsultasikan masalah THR anda,
Jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point berikut: