kievskiy.org

Jokowi Bebaskan Prosedur Instansi dalam Perpanjang Cuti, Setkab: Kalau Ada di Jakarta, ya Masuk

Ilustrasi arus balik lebaran 2023, yang jadi alasan Jokowi imbau perpanjang cuti.
Ilustrasi arus balik lebaran 2023, yang jadi alasan Jokowi imbau perpanjang cuti. /Pixabay/0532-2008

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo menyerahkan prosedur perpanjangan cuti lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta kepada masing-masing instansi dan perusahaan. Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin meneruskan instruksi dari presiden.

Ia menjelaskan, perpanjangan cuti bukan berarti lalai dari tugas dan tanggung jawab pekerjaan. Dengan tujuan mengurangi pembludakan arus balik Lebaran 2023, Jokowi mengimbau supaya ASN dan pegawai swasta tetap bekerja dengan teknis yang fleksibel.

"Dalam imbauan nya Presiden menyebutkan: 'bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya',” kata Bey, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 April 2023.

“Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa (atas) izin atasan," ujar Bey lagi.

Baca Juga: Sidang Etik AP Hasanuddin Digelar Besok, Sanksi Berat Menanti

Dia melanjutkan, Presiden Jokowi menginginkan perpanjangan cuti lebaran yang diterapkan kepada setiap ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta ini tetap disandarkan pada atasan atau bagian SDM perusahaan.

"Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya,” ujarnya.

Namun demikian, Bey menegaskan, perpanjangan cuti tidak berlaku bagi pegawai yang sudah berada di Jakarta serta tugasnya memang berbasis di ibu kota. “Kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," ujar dia.

Baca Juga: BMKG Ungkap Suhu Panas di Indonesia Bukan Termasuk dalam Kategori Gelombang Panas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat