kievskiy.org

Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan anak berkonflik dengan hukum AG (19) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora. PT DKI Jakarta tetap menjatuhkan sanksi hukuman selama 3,5 tahun.

"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis, 27 April 2023, dilansir dari Antara.

Budi menyampaikan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding dari penasehat hukum AG dan JPU. Putusan banding ini sekaligus menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG.

Putusan banding ini pun telah tertuang dalam Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023. Dalam putusannya, masa hukuman 3,5 tahun akan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AG selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: PAN Buka Kemungkinan Koalisi dengan PDIP Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya. "Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu," tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa Anak AG (15) dijatuhi vonis hukuman selama 3,5 tahun oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara. Selama ditahan, AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan dengan tersangka lainnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Baca Juga: Buntut Penodongan Senjata Api Laras Panjang, Achiruddin Hasibuan Terancam Diproses Pidana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat