kievskiy.org

Perawatan David di RS Habiskan Rp1,2 M, Tak Ada Sumbangan atau Bantuan dari Keluarga Mario Dandy dan AG

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap CDO oleh Mario Dandy Satriyo disaksikan Shane Lukas dan AG. Ayah David minta persidangan Mario dan Shane disiarkan langsung.
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap CDO oleh Mario Dandy Satriyo disaksikan Shane Lukas dan AG. Ayah David minta persidangan Mario dan Shane disiarkan langsung. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara menuturkan korban David alias D (17) menghabiskan biaya pengobatan di Rumah Sakit Mayapada Rp1,2 miliar. Lebih lanjut, Sri Wahyuni mengatakan keluarga para pelaku penganiayaan D, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG tidak memberikan sumbangan atau bantuan.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 April 2023.

Hingga saat ini, kata Sri Wahyuni biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua D lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Subianto Soal Pertemuannya dengan Cak Imin: Kami Tukar Menukar Informasi

Kuasa hukum keluarga D, Mellisa Anggraini mengatakan kondisi korban masih berada di ruang ICU selama 59 hari. Bahkan D mengatakan kondisinya cedera otak berat dan berpotensi cacat permanen.

Kendati demikian, perkembangan kesehatan D sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Baca Juga: CCTV Masjid Istiqlal Segera Diperiksa, Buntut Kasus QRIS Palsu di Blok M

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat