kievskiy.org

Menaker Ungkap Persyaratan Penerima Bantuan Upah Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp5 Juta

Menaker ungkap persyaratan penerima bantuan upah pegawai swasta gaji di bawah Rp5 Juta.
Menaker ungkap persyaratan penerima bantuan upah pegawai swasta gaji di bawah Rp5 Juta. /@idafauziyahnu

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, syarat dalam pemberian subsidi upah bagi pekerja swasta bergaji di bawa Rp5 juta.

Bantuan ini merupakan program stimulus yang berkoordinasikan bersama Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan Menaker Ida dalam Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah, pada 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Telan Anggaran Rp28,82 Triliun

"Adapun pekerja atau buruh yang dapat bentuan ini harus memenuhi persyaratan," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam YouTube Sekertariat Presiden.

Syarat tersebut, lanjut Menaker Ida, adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Serta terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomer kartu kepersertaan dan peserta membayar iuran berdasarkan upah di bawar Rp5 juta.

Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka Minggu Depan, Sekolah di Garut Harus Kantongi Izin Terlebih Dahulu

"Persyaratan lain, memiliki rekening bank BUMN yang masih aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat