kievskiy.org

Satpol PP Jakarta Tegaskan Aturan Pemasangan Atribut Parpol Pemilu 2024: Kalau Waktunya Habis, Diturunkan

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Pemilu 2024, penyebaran atribut partai politik akan diatur secara tegas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin memastikan setiap pemasangan atribut harus disertai izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Arifin melanjutkan, permintaan izin pemasangan atribut dapat dilakukan dengan pihak partai politik mengirim surat resmi ke Pemprov DKI Jakarta.

Dalam surat itu, pihak partai politik juga harus mengajukan permohonan waktu yang diperlukan untuk pemasangan atribut terkait Pemilu 2024 itu.

"Dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi, lengkap dengan mengajukan berapa lama waktu pemasangan atribut itu," ujar Arifin membeberkan penjelasan dalam pernyataan di kawasan Senayan, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 30 April 2023.

Baca Juga: Peluang Geser Posisi Arsenal di Depan Mata, Pep Guardiola Sebut Hal Luar Biasa Menanti

"Kalau waktunya sudah habis, ya (atribut parpol) diturunkan," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan soal waktu pemasangan atribut parpol yang hanya 14 hari dan tidak bisa dilanjutkan perpanjangan waktunya.

Artinya, batas waktu yang habis, atribut parpol harus segera diturunkan, jika tidak, maka Satpol PP yang akan bergerak sendiri.

"Enggak (ada perpanjangan), nanti diturunkan sendiri, kan ada event-event. Mungkin ada munas, ada raker segala macem kan gitu. Kalau sudah selesai waktunya habis, ya harus diturunkan," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Senyum Sumringah Ganjar Pranowo di Pertemuan PDIP dan PPP Hari Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat