kievskiy.org

Sanksi Aturan Ganjil Genap Jakarta Mulai Diterapkan Hari Ini, 493 Kendaraan Langsung Ditilang

Suasana penertiban sistem ganjil genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.
Suasana penertiban sistem ganjil genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan terhadap ratusan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk penerapan hari pertama kebijakan dengan diberlakukannya tindak penilangan, sebanyak 493 kendaraan melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Senin 10 Agustus 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam PMJ News.

Kombes Sambodo mengatakan penilangan ini dibagi menjadi dua pelangaran.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Hp Ilegal, Putra : Saya dan Keluarga Terganggu, ini Pembunuhan Karakter!

"Jadi untuk penilangan dengan cara manual sebanyak 343 kendaraan," ujar Kombes Sambodo.

"Sedangkan penilangan dengan cara elektronik atau kamera E-TLE sebanyak 150 kendaraan," lanjutnya.

Sebelumnya, penerapan ganjil genap ini kembali diberlakukan di ibu kota dan disosialisasikan sejak 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Amankan Specialis Curanmor, Pelaku: Tidak Sengaja Pak

Proses sosialisasi ini dilakukan polisi hingga 9 Agustus 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat