kievskiy.org

4 Potensi Keinginan Korban Eksil Politik, Ada 1 Hal yang Sulit Direalisasikan Pemerintah

ilustrasi paspor.
ilustrasi paspor. /Pixabay/jackmac34 Pixabay/jackmac34

PIKIRAN RAKYAT – Hak-hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) alias eksil politik Warga Negara Indonesia (WNI) akan dikembalikan pemerintah. Hal itu sesuai dengan imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi sampai membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM). Tim tersebut diketuai oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dengan menggandeng 19 kementerian dan lembaga.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyebut dalam rapat yang digelar pada Kamis, 4 Mei 2023 didapatkan hasil 4 potensi keinginan korban eksil. Pemerintah pun berupaya untuk memenuhi keinginan para eksil.

Potensi pertama yang mungin diajukan para eksil adalah mereka ingin tetap jadi warga negara asing (WNA). Bukan tanpa alasan, keinginan ini disebut timbul dari trauma yang dirasakan para eksil saat berjuang untuk kembali ke Tanah Air.

Baca Juga: Nasib Mujur Habibie: Diajak Pulang Soeharto saat Eksil Lain Tak Bisa Kembali akibat Dituduh PKI

Potensi kedua adalah para eksil ingin kembali menjadi WNI. Potensi ketiga adalah para eksil eks WNI ingin mendapat kemudahan berkunjung ke Indonesia.

Sedangkan potensi keempat adalah para eksil ingin menjadi WNI, dan tidak melepas status kewarganegaraan asingnya. Dhahana menyebut potensi keempat akan sulit untuk direalisasikan.

“Potensi keempat ini agak sulit karena memang undang-undang kewarganegaraan kita menganut asas single citizenship, kecuali yang usia 18 tahun ke bawah itu double citizenship,” ucap Dhahana.

Namun dia menjamin akan memberikan kemudian untuk tiga potensi permintaan para eksil lainnya. Pemerintah disebut juga akan membantu dan memudahkan eksil untuk proses naturalisasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat