kievskiy.org

Janji Jokowi untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Libatkan Eksil yang Tak Bisa Pulang

Ilustrasi Jokowi.
Ilustrasi Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi dikabarkan akan mengungkap upaya penyelesaikan korban pelanggaran HAM berat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023.

Program tersebut disebut akan dijalankan di Aceh pada Juni 2023 mendatang. Adapun pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah yang non-yudisial atau tidak melalui jalur hukum.

"Pada bulan Juni yang akan datang, Presiden RI akan melakukan kick off peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial ini akan dilakukan di Aceh, tanggalnya masih akan ditentukan," kata Mahfud MD.

"Tempatnya ada pada tiga titik, yaitu di Simpang Tiga (Aceh Besar), Rumah Geudong, dan Pos Sattis serta Jambu Keupok. Data sudah ada sumbernya nanti akan di-cross check lagi," ujar pria 65 tahun tersebut.

Baca Juga: Keppres dan Inpres Jokowi tentang Pelanggaran HAM Berat: Pulihkan Hak Korban, Cegah Kejadian Serupa

Jokowi gelar rapat terbatas, bahas upaya penyelesaian kasus HAM berat

Mahfud MD menyatakan rencana Jokowi itu terungkap usai adanya rapat terbatas yang dipimpin Presiden belum lama ini. Adapun langkah lainnya sudah dilakukan yakni dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres).

Inpres Nomor 2 Tahun 2023 itu membahas tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat. Ada tugas khusus yang diamanahkan Inpres tersebut, dilansir dari laman Antara.

Tugas pertama adalah memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana, dan tugas kedua yakni mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi. Total 19 kementerian dan lembaga wajib menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga: Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat, YLBHI: Harus Ada Bukti Konkret melalui Proses Hukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat