kievskiy.org

Keppres dan Inpres Jokowi tentang Pelanggaran HAM Berat: Pulihkan Hak Korban, Cegah Kejadian Serupa

Ilustrasi pelanggaran HAM berat.
Ilustrasi pelanggaran HAM berat. /Pixabay/Gordon Johnson Pixabay/Gordon Johnson

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi resmi merilis Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres0 berkenaan dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Adapun Keppres tersebut bernomor 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Tim pemantau pun dibentuk berdasarkan pasal 2 Keppres tersebut, tim itu berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun pimpinannya adalah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.

"Pasal 3: Tim Pemantau PPHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas: (a). memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan; (b). melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan," tulis Keppres yang ditetapkan pada Rabu 15 Maret 2023 tersebut.

Selain Keppres yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Jokowi juga mengeluarkan Inpres nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dikutip dari laman DW.

Baca Juga: Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat, YLBHI: Harus Ada Bukti Konkret melalui Proses Hukum

Inpres itu ditujukan kepada sejumlah menteri seperti Menko Polhukam; Menlu; Mendikbud Ristek; Mendagri; Menag; Menko PMK; Menkeu; Menkes; Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mensos; Menaker; Menteri PUPR; Mentan; Menkumham; Menteri Koperasi dan UMKM; dan Menteri BUMN.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: (a). memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan (b). mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi," demikian poin pertama Inpres tersebut.

Tak hanya kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan TNI juga termaktub dalam tujuan Inpres tersebut.

Daftar 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat, Siap Bertugas dalam Waktu Dekat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat