kievskiy.org

KPK Tahan Kuasa Hukum Lukas Enembe

Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4/2023). Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4/2023). Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ /RENO ESNIR ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy Rening sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau penghalangan proses hukum yang menjerat Lukas Enembe.

Sembari menggunakan rompi tahanan, Roy Rening dihadirkan dalam konferensi pers KPK.

“Selanjutnya KPK berdasarkan kecukupan alat bukti, menetapkan dan mengumumkan pihak yang dipertanggung jawabkan secara hukum yakni SRR, selaku pengacara atau advokat dari tersangka LE. Tim penyidik selanjutnya menetapkan menahan saudara SRR selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Mobil Dinas Gubernur dan Wagub Lampung Nunggak Pajak Sebulan Lebih, Langsung Dilunasi Usai Diviralkan

Pengacara Lukas Enembe Tetap Bela Kliennya

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona malah bersikeras membela sang klien, dan menuding penyelidikan hakim tidak sah.

Menurut Petrus, KPK pada awalnya melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022. Namun, lembaga antirasuah itu kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan Lukas Enembe diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Padahal, surat perintah penyelidikan untuk Bapak Lukas itu, penyalahgunaan APBD 2016-2022. Lalu, baru 1 September buat laporan tindak pidana, ditetapkan 5 September (sebagai tersangka) pakai semua keterangan (saksi) di tindak pidana penyalahgunaan APBD," katanya.

Terlepas dari penolakan gugatan Lukas Enembe oleh hakim, Kuasa hukum Petrus Bala Pationa tetap yakin penetapan tersangka terhadap kliennya keliru dan tidak dilakukan secara benar.

"Dari raut kami bisa dibaca kan, walaupun terbukti semua yang kami dalilkan, bahwa antara surat perintah penyelidikan dan penyidikan itu berbeda, tapi hakim mengatakan yang penting ada tindak pidana korupsi," kata Petrus Bala kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat