kievskiy.org

5 Fakta Penetapan Jaksa Panangki sebagai Tersangka, 9 Kali ke Luar Negeri hingga Dicabut Jabatannya

Jaksa Pinangki dan suaminya
Jaksa Pinangki dan suaminya /Twitter @parjiyaawgmail1 Twitter @parjiyaawgmail1

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penangkapan Djoko Tjandra telah memasuki baru, satu petinggi lagi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, pada Selasa 11 Agustus 2020, Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap oleh Drektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dit Jampidsus) di kediamannya.

Hal itu diutarakan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sudah menemukan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

Baca Juga: Tetap Jualan Pernak-pernik 17 Agustus di Masa Pandemi, Pedagang Sukabumi: Bendera Masih Berjaya

Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dugaan tindakan pidana korupsi berupa gratifiikasi dan pelanggaran kode etik.

Terkait penangkapan tersebut, berikut fakta-fakta dari penetapan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan kasus Djoko Tjandra sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber.

1. Beredar Foto Pinangki bersama dengan Djoko Tjandra.

Sebelum Jaksa Pingki ditetapkan sebagai tersangka, sebuah potret yang menunjukkan drinya tengah bertemu dengan Djoko Tjandra muncul di permukaan.

Foto itu beredar bersama dengan video pertemuan yang terjadi antara Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat