kievskiy.org

Sri Mulyani Atur Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik untuk ASN, Cek Nominalnya

Ilustrasi kendaraan listrik.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Reuters/Guglielmo Mangiapane

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023. Standar biaya masukan yang dimaksudkan tersebut merupakan satuan biaya yang mencakup harga satuan, tarif, dan indeks. Standar Biaya Masukan pun berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” kata keterangan dalam peraturan tersebut, dikutip pada Sabtu, 13 Mei 2023.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi, atau b. estimasi,” ujarnya melanjutkan.

Dalam peraturan tersebut, persoalan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk Aparatur Sipil Negara juga ikut diatur. Biaya tersebut ditujukan untuk kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor atau lapangan.

Baca Juga: Isu Christian Sugiono Selingkuh Ramai di Media Sosial, CS Disebut Sering Antar 'Ayang'

“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” ucap keterangan yang tercantum.  

“Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia. Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi,” tuturnya.

Selain itu, peraturan tersebut juga membahas soal pengadaan kendaraan listrik untuk keperluan pemerintahan atau dinas.  

Baca Juga: Kemenkeu Kucurkan Uang Daya Tahan Tubuh untuk ASN, Netizen: Gimana dengan Masyarakat Biasa?

“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat