kievskiy.org

Duduk Perkara Oknum Jaksa di Batubara Sumatra Utara Diduga Peras Guru SD, Minta DP Rp35 Juta

Ilustrasi. Seorang jaksa di Batubara Sumatra Utara diduga peras guru SD.
Ilustrasi. Seorang jaksa di Batubara Sumatra Utara diduga peras guru SD. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Viral di media sosial video percakapan diduga antara seorang guru SD berinisial S dan oknum Jaksa di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Dalam cuplikan video tersebut, oknum Jaksa berinisial EKT diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD atas perkara yang menjerat anaknya.

Guru SD berinisial S itu diduga sedang mengurus perkara anaknya yang ditangkap atas tuduhan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023. Dalam cuplikan video yang diunggah akun Instagram undercover.id pada 14 Mei 2023, oknum Jaksa EKT diduga meminta sejumlah uang kepada guru SD tersebut.

Dalam video itu, oknum Jaksa EKT meminta uang DP (down payment) sekira Rp35 juta jika S ingin anaknya direhabilitasi.

“Saya itu gak bisa diperas, orang gak ada uang. Ada uang, saya kasihlah tambahannya 5 (juta rupiah). Itulah, bingungnya Bu. Saya kasih sayang, kita WhatsApp-an, lunas ini adanya 5 juta saya kirim,” kata S sambil merekam pertemuan itu secara diam-diam.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Dapat Jabatan Baru Lagi dari Jokowi: Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN

“Pertama sama ibu 2 (juta) kan saya kirim. Tambah 5 juta, tambah 5 juta, jadi 30 (juta)," sebut S.

EKT kemudian mengancam tidak akan mengurus rehabilitasi sang anak yang tertangkap atas tuduhan kepemilikan narkoba tersebut.

“Saya tak mau, kalau segitu, segitu, ya, bu. Tolong,” kata EKT.

Duduk Perkara

Pada Jumat, 12 Mei 2023, Thomy Faisal, pengacara yang mewakili S, menjelaskan bahwa anak kliennya dituduh memiliki narkoba saat sedang naik motor bersama temannya. Menurutnya, anak S sama sekali tidak mengetahui tentang keberadaan narkoba tersebut.

Akhirnya, S bertemu dengan EKT dan diperas sebesar Rp80 juta agar anaknya dibebaskan dari tuduhan tersebut. S akhirnya setuju untuk memberikan uang sebesar Rp35 juta secara dicicil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat