kievskiy.org

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Beberkan Sejumlah Hal yang Memberatkan

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini, Kamis, 30 Maret 2023. Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," ujar salah satu JPU, Iwan Ginting, Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut JPU, Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam kasus narkoba tersebut, mulai dari proses transaksi, penjualan, dan menikmati hasil penjualan tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," ucap JPU Iwan, melanjutkan.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Marc Klok Usai Piala Dunia U20 Batal di Indonesia

JPU menyatakan bahwa ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Teddy Minahasa. Salah satunya, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.

Tak hanya itu, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut juga dinilai tidak mengakui perbuatannya terkait kasus penjualan sabu yang didapatkan dari hasil barang bukti tersebut. Tindakan Teddy Minahasa juga dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," tutur jaksa.

Baca Juga: KPK Ungkap Cara Pelaku Korupsi di Kementerian ESDM Makan Duit Tukin: Ada Kelebihan Uang, Terus Dibagi-bagi

Sementara, terkait dengan hal yang meringankan tuntutan Teddy Minahasa, jaksa pun mengatakan bahwa hal itu tidak ada.

"Hal hal yang meringankan tidak ada," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat