kievskiy.org

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Dinilai Sudah Rusak Nama Polri Perberat Tuntutan Jaksa

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan hukuman mati. Mantan Kapolda Sumbar ini dinilai terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu dan menikmati hasilnya.

Tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy Minahasa dalam kasus ini. Bahkan Tindakan Teddy selama ini justru jadi hal yang memperberat keputusan JPU.

Teddy Minahasa dinilai sudah merusak nama Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, dia sudah merasakan keuntungan dari proses jual beli adalah hal-hal yang memperberat hukumannya.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan public kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Hal yang meringankan tidak ada,” ucap jaksa.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Tanpa Ada yang Meringankan

Sikap Teddy yang terjerumus dalam peredaran narkoba dinilai sangat bertolak belakang dengan tugasnya sebagai penegak hukum. Teddy justru ikut terjerumus dan menikmati hasilnya.

“Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat, dimana sebagai penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda harusnya terdakwa menjadi Garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda, dan tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” kata jaksa.

Selain itu, aksi Teddy yang terus menyangkal dan berbelit-belit dalam penyelidikan dinilai menjadi faktor pemberat hukumannya. Bahkan jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa.

Meski sejumlah saksi sudah menyebut Teddy yang menginstruksikan untuk menukar sabu, namun hal itu disangkal olehnya. Hal itu yang membuat penyidikan berjalan lama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat