kievskiy.org

Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Tanpa Ada yang Meringankan

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus peredaran narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum, Iwan Ginting, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati tanpa ada alasan peringanan, sebab Teddy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan telah merusak kepercayaan publik terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa karena Teddy tidak mengakui seluruh perbuatannya dan telah mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu dari barang bukti yang ia dan anak buahnya sita.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Beberkan Sejumlah Hal yang Memberatkan

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” terang Jaksa pada persidangan.

Teddy disangkakan dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” jelas Jaksa.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Ada Indikasi Teddy Minahasa Mendapat Dikriminalisasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat