PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan usulan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pendapat yang diberikan wanita asal Pangandaran tersebut berkaitan batasan honor untuk menteri yang menjadi narasumber dalam suatu acara.
Banyak menteri yang diundang oleh universitas maupun instansi lainnya untuk menjadi narasumber. Ketika mereka menjadi pembicara, biasanya akan ada honor yang diberikan.
Berkaitan dengan honor tersebut, Sri Mulyani memberikan batasan. Para menteri tidak boleh menerima honor lebih dari Rp1,7 juta.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 ada di dalam pasal 1.
Baca Juga: Ribuan Ibu Hamil di Purwakarta Ditargetkan Dapat Pelayanan USG Gratis
Sementara itu, pada bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan poin 9 mengatur honor narasumber/moderator/pembawa acara/panitia. Dalam aturan tersebut disebutkan nilai honor yang bisa diterima yaitu Rp1,7 juta.
Berkaitan dengan aturan tersebut, Susi Pudjiastuti pun memberikan usulan supaya Sri Mulyani menakkan gaji para menteri. Disebutkan wanita berusia 58 tahun itu, menteri tidak perlu honor.
"Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu .. menteri tidak perlu honor2 tapi naikan gaji menteri yg kurang lebih 19,5 jt perbulan jadi 150 jt/bulan," kata Susi Pudjiastuti.