PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara, menanggapi penilaian NasDem yang meyakini bahwa ada dalang lain dalam dugaan korupsi proyek BTS dengan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Johhny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, per 17 Mei 2023, Johnny G Plate resmi jadi tersangka. Lantas atas penilaian NasDem terkait aktor tersembunyi di balik kasus Johnny, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan situasi pihaknya.
"Semua informasi yang terkait dengan kasus ini pasti akan kita klarifikasi untuk kita dalami," kata Ketut, Jumat, 19 Mei 2023.
Dengan kata lain, Ketut menegaskan bahwa dugaan-dugaan tersebut belum bisa dibenarkan, sebelum proses pendalaman kasus bergulir.
Sebelumnya Waketum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut adanya dalang tersembunyi dalam kasus korupsi Johnny G Plate. Hal ini lantaran proyek tersebut ditangani oleh konsorsium daripada perorangan. Menurutnya, perusahaan yang mengambil proyek ini pasti memiliki andil atas kerugian negara senilai Rp 8,3 triliun tersebut.
Demikian nilai kerugian korupsi yang fantastis itu diduga kuat terjadi sebab mangkraknya proyek daripada atas ulah pengguna anggaran (PA), yang dalam hal ini merupakan urusan Johnny G Plate selaku Menkominfo.