kievskiy.org

Pengendara Harley Kabur Usai Tabrak Santri di Ciamis, Polisi Telusuri Rekaman CCTV

Yayan tengah menjalani pengobatan setelah didudga ditabrak oleh pengendara motor gede (moge) di Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Mei 2023
Yayan tengah menjalani pengobatan setelah didudga ditabrak oleh pengendara motor gede (moge) di Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Mei 2023 /ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis

PIKIRAN RAKYAT - Polres Ciamis menerima laporan peristiwa tabrak lari terhadap seorang santri di Jalan Sukahaji-Cihaurbeuti, Kab. Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Mei 2023 siang. Pelaku diduga seorang pemotor Harley-Davidson yang tergabung dalam rombongan pengendara moge menuju Bandung.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara yang diidenfikasi sebagai saksi kasus kecelakaan tersebut.

Tony menuturkan, jajarannya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar melakukan pengumpulan bukti serta petunjuk di lapangan, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV.

"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," ujarnya pada Minggu, 28 Mei 2023 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Viral Debt Collector di Cimahi Paksa Sita Motor padahal Sudah Lunas, Pemilik Tak Terima

Ia mengimbau agar siapa pun yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan tersebut segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau mendatangi Mapolres Ciamis. Ia berharap kasus tersebut bisa secepatnya terungkap.

Lebih lanjut Tony mengatakan, pelaku penabrak santri di Ciamis terancam sanksi karena melanggar hukum sesuai Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. Dijelaskan dalam pasal tersebut, ancaman hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp75 juta.

"Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," ujarnya.

Peristiwa kecelakaan itu bermula ketika korban bernama Yayat, santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis sedang melaju ke ATM dengan menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, Santri asal Kabupaten Kuningan itu ditabrak pengendara moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Baca Juga: Biaya Pengobatan David Ozora Menggunung, Kuasa Hukum Tuntut Pihak Mario Dandy Ganti Rugi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat