kievskiy.org

Mahfud MD Minta Polisi dan MK Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Informasi Pileg

Ilustrasi hacker.
Ilustrasi hacker. /Reuters/Kacper Pempe

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki kasus dugaan kebocoran informasi terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.

Mahfud MD mengaku bahwa saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2008-2013, dirinya tidak berani untuk meminta isyarat terkait vonis Mahkamah Konstitusi sebelum vonis tersebut dibacakan secara resmi.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi,” ucapnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Potensi Kecurangan Akan Tetap Ada

Selain itu, dia pun menjelaskan bahwa putusan MK itu merupakan sebuah rahasia yang hanya boleh dibuka ketika setelah diputuskan dengan ketokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Mahfud MD pun meminta agar MK mengusut sumber informasi tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono membantah adanya kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

“Dibahas saja belum,” ucap Fajar, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara pada Senin, 29 Mei 2023.

Berdasarkan hasil sidang pada Selasa, 23 Mei lalu, Fajar mengatakan bahwa para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat