kievskiy.org

ICJR Kritik Kapolda Sulteng Soal Sebutan Persetubuhan dalam Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. / Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun oleh 11 orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masih bergulir dalam sorotan publik. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati membeberkan kritik keras terhadap pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.

Maidina menyayangkan pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah yang mengategorikan persetubuhan terhadap kasus dengan korban anak 16 tahun itu.

Menurutnya, Kapolda Sulteng hanya membuat pernyataan yang bertujuan untuk menyamarkan tingkat kejahatan kasus pemerkosaan, tetapi tanpa melihat dampak yang lebih besar.

Baca Juga: Jaga Privasi, Perempuan 16 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Sulteng Dirawat di Ruang Khusus

"Bersetubuh dengan anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape. Pernyataan Kapolda seolah menurunkan tingkat kejahatan tersebut," ujar Maidina dalam pernyataan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 2 Juni 2023.

Dalam hal ini, pernyataan Kapolda Sulteng telah memperlihatkan sikap destruktif seorang pejabat kepolisian bagi dunia hukum Indonesia, terutama dengan pemahaman hukumnya yang terkesan parsial dan tidak komprehensif.

"Pernyataan Polisi seperti ini sangat destruktif, juga menunjukkan pemahaman hukum yang parsial, tidak komprehensif, dan tidak sesuai dengan perkembangan komitmen hukum di Indonesia tentang kekerasan seksual," ujarnya menerangkan penjelasan.

Maidina lebih lanjut membeberkan sejumlah aturan hukum yang memuat kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagai pemerkosaan, seperti UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 23 tahun 2002 serta perubahannya dalam UU Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Perempuan 16 Tahun di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Polisi Sebut Korban Diiming-Imingi Uang Rp50.000-Rp500.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat