kievskiy.org

Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Netizen: Layak Dimutasi

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho. /Instagram/@bidhumaspoldasulteng

PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menuai banyak kritikan karena menyebut kasus ABG berusia 16 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan. Padahal, sudah jelas dia menjadi korban tindak asusila oleh 11 orang.

Dalam pernyataannya, dia memperbaiki diksi bahwa kasus pemerkosaan ABG berinisial R itu tak lagi digunakan. Orang nomor 1 di Polda Sulteng itu pun meminta agar kata pemerkosaan diganti menjadi persetubuhan anak di bawah umur.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa, apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu. Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," kata Agus Nugroho dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juni 2023.

Baca Juga: ICJR Kritik Kapolda Sulteng Soal Sebutan Persetubuhan dalam Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun

Dia menuturkan, diksi tersebut diganti karena mengacu penyebutan pada aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, jika mengacu pada istilah pemerkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 285 KUHP, disebutkan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," ucap Agus Nugroho.

Dia menuturkan, kasus tersebut juga tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebut melakukan perbuatannya sendiri-sendiri dan pada waktu yang berbeda.

Agus Nugroho mengatakan bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan iming-iming dan bujuk raju. Bahkan, ada pelaku yang menjanjikan anak bertanggung jawab jika korban sampai hamil.

Baca Juga: Kapolda Bali Ancam Perekam Bule Tanpa Busana, Jeratan Pasal UU ITE di Depan Mata

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat