kievskiy.org

Dirjen HAM Sebut Persetubuhan Anak di Parimo Sulteng Jelas Masuk UU TPKS: Perbuatan Keji

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT – Ikut buka suara terkait kasus persetubuhan terhadap anak usia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) RI menegaskan unsur TPKS jelas terindikasi.

Dengan demikian, Dirjen HAM Dhahana Putra menilai pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak adalah perbuatan keji, sehingga pelaku harus dikenai sanksi seberat mungkin sebagaimana aturan yang ada.

"Jelas bahwa Pasal 4 ayat 2 UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," kata dia, dalam keterangannya, Sabtu, 3 Juni 2023.

Dhahana mengimbau aparat penegak hukum (APH) supaya menghilangkan kegamangan antara UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai alat untuk mengembangkan kasus.

Baca Juga: Gerakan Siaga Sandal, Cegah Kaki Melepuh saat Berhaji

"Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan, dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban. Sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dhahana mengaku telah berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah dan pihak terkait lainnya. Hal ini lantaran memperjuangan HAM bagi anak perempuan yang menjadi korban. “Utamanya hak atas kesehatan fisik dan psikis," ungkap dia.

Untuk diketahui, kasus asusila anak RO (15) ini terjadi sejak April 2022, namun pihak keluarga korban baru melapor ke kantor polisi pada Januari 2023. Dalam laporan kepada Polres Parigi Moutong, tercatat keluhan korban yang alami sakit pada bagian perut.

Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam rentang waktu 10 bulan. Kini, sebagai upaya melindungi privasi RO, korban dirawat di ruangan khusus sembari menunggu waktu untuk tindakan operasi rahim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat