kievskiy.org

Denny Indrayana Buka Suara Usai Dipolisikan, Minta Kebebasan Bicara Tak Dibungkam

Ilustrasi. Denny Indrayana dilaporkan ke polisi.
Ilustrasi. Denny Indrayana dilaporkan ke polisi. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku siap menghadapi adanya laporan polisi terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Akan tetapi, dia menekankan agar proses hukum sebaiknya berada dalam koridor yang tepat sehingga tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

“Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat,” kata Denny dalam cuitannya di akun Twitter, @dennyindrayana sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 4 Juni 2023.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 berkaca pada kasus hukum yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant. Dia menegaskan akan melawan dengan menggunakan hak hukumnya apabila proses hukum terhadapnya berubah menjadi upaya kriminalisasi.

Baca Juga: Dilantik Jadi Presiden Turki Lagi, Erdogan Janjikan Kemajuan Lebih Baik Selama Lima Tahun Mendatang

Diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," tuturnya.

Tepat dan Bijak Menggunakan Hak Hukum

Denny menilai apa yang disampaikanya soal sistem pemilu yang bakal diputuskan MK tidak seharusnya dibawa ke jalur hukum. Menurutnya, persoalan wacana harus dibantah dengan narasi yang relevan bukan berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

“Terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” tutur Denny.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat