kievskiy.org

6.389 Pejabat Belum Lapor Harta di LHKPN, Firli Bahuri Singgung Aturan dan Perilaku Korupsi

Ilustrasi laporan harta kekayaan pejabat
Ilustrasi laporan harta kekayaan pejabat /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 6.389 pejabat negara tercatat belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tanggal 31 Mei 2023. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di hadapan DPR RI.

Firli Bahuri dan petinggi KPK lainnya mengemukakan laporan kinerja lembaga dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2023. Dalam forum tersebut, ia membuka catatan wajib lapor harta yang belum dipenuhi ribuan pejabat.

"Sampai 31 Mei 2023, kewajiban lapor penyelenggara negara sebanyak 371.722 orang, sebanyak 365.333 orang sudah melaporkan dan 6.389 orang belum melaporkan," ucap dia, dikutip Kamis, 8 Juni 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari bidang pejabat eksekutif, terdapat 4.400 orang yang belum melaporkan hartanya pada KPK. Sementara itu pejabat legislatif sebanyak 1.431 orang, dan yudikatif sebanyak 147 orang. Selain itu, pihak-pihak badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) yang belum lapor LHKPN berjumlah 411 orang.

Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Indramayu Terindikasi Kontroversi MUI Sejak Puluhan Tahun Silam, Berikut Hasil Temuannya

Firli menyinggung pentingnya laporan ini, mengingat, menurutnya salah satu tolak ukur untuk dalam menghindari perilaku korupsi adalah dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam buku berjudul Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dijelaskan, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan. Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.

Aturan dan Ketentuan Laporan Harta Pejabat di LHKPN

Ada dua pihak utama yang wajib melaporkan hartanya di LHKPN. Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Selain kedua unsur tersebut, ada juga pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Artinya, pejabat publik lain yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus ikut melapor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat