kievskiy.org

Masyarakat Indonesia Sudah Boleh Lepas Masker di Fasilitas Publik

Ilustrasi memakai masker.
Ilustrasi memakai masker. /Freepik/tirachardz

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah sudah membolehkan masyarakat Indonesia untuk tidak memakai masker saat berada di fasilitas publik. Hal ini disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui surat edarannya yang ditetapkan di Jakarta pada Sabtu, 9 Juni 2023.

Aturan boleh tidak memakai masker tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, serta pelaku kegiatan dengan skala yang besar.

Akan tetapi, mereka yang kesehatannya tidak dalam kondisi baik, Satgas Covid-19 menganjurkan untuk tetap memakai masker saat melakukan perjalanan atau beraktivitas di fasilitas publik dan tetap menjaga jarak dari kerumunan.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 itu, Satgas Covid-19 juga menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Bukan Lagi Syarat Bepergian pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Masih Perlukah Pakai Masker?

Bukan hanya vaksin dosis satu, dua, dan booster pertama, tetapi dianjurkan hingga booster kedua dan dosis keempat, terutama bagi mereka yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun cuci dan air mengalir untuk mencuci tangan agar terhindar dari risiko penularan Covid-19.

Surat edaran tersebut juga mengimbau kepada pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, serta kegiatan skala besar harus tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat.

Hal ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, yakni dengan mengambil upaya preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan) untuk mengendalikan penularan Covid-19 seperti melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat