kievskiy.org

Kesaksian Ayah David di Persidangan: Mario Dandy Pernah Bilang Hanya akan Dihukum 2 Tahun 8 Bulan

Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp. /FAUZAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ayah David Ozora, Jonathan mengungkapkan obrolan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anaknya saat di Polsek Pesanggrahan. Jonathan mengaku mendengar informasi bahwa Mario Dandy cuma mendapat hukuman 2 tahun 8 bulan atas kasus yang menjeratnya.

Dia mengaku mendengar informasi tersebut dari rekannya yang ketika itu mendengar langsung obrolan para terdakwa. Hal tersebut pun kemudian dibuka Jonathan Latumahina ketika bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.

Jonathan mengatakan, informasi soal obrolan Mario dengan Shane dan AG didengarnya dari Rudi dan Natalia yang merupakan saksi kasus penganiayaan berat David. Dalam obrolan tersebut dikatakan Mario akan dihukum 2 tahun 8 bulan, sedangkan AG dan Shane tidak akan dijatuhi pidana lantaran Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario akan mengurus kasus tersebut.

"Apa yang disampaikan," tanya hakim dalam sidang.

Baca Juga: Viral Siswa SMP di Lahat Mengadu ke Jokowi, Diduga Diintimidasi Oknum Jaksa

"Tenang aja, kalian tuh enggak akan kena, yang ngomong ini tuh si Dandy, kalian itu enggak akan kena, si Agnes sama Shane, nanti diurusin sama papa, aku aja paling cuman 2 tahun 8 bulan. Dari situ saya langsung beranggapan bahwa ini ada yang enggak beres. Anak saya ini korban," jawab Jonathan Latumahina.

Jonathan menekankan harus melawan karena terjadi ketidakadilan. Anaknya sebagai korban harus mendapat keadilan.

"Saya anggap ini ada yang goblok-goblokin logika kita sebagai orang waras, dari rangkaian tadi saya cuma ingin bilang bawa sampai manapun ini akan saya lawan, bahkan sampai Polres Jaksel yang kapolresnya sampai klarifikasi 2 kali konferensi pers tentang pemukulan yang awalnya hanya 2 kali, kemudian direvisi karena ada video yang viral," ucap Jonathan.

Sidang kasus penganiyaan berat dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan. Alimin Ribut Sujono berperan selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Baca Juga: Ayah David Ozora 100 Persen Siap Jadi Saksi Memberatkan Mario Dandy

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat