kievskiy.org

9 Panduan Komisi Fatwa MUI dalam Berkurban di Tengah Merebaknya Penyakit LSD dan PPR

MUI menerbitkan sembilan panduan dalam berkurban di tengah merebaknya penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada hewan kurban.
MUI menerbitkan sembilan panduan dalam berkurban di tengah merebaknya penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada hewan kurban. /Dok. MUI

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Inodnesia (MUI) menerbitkan panduan dalam berkurban menyusul merebaknya penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Peste Des Petits Ruminants (PPR) jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2023. Penyakit tersebut menyerang hewan sapi hingga domba dan sejumlah daerah di Indonesia telah melaporkan temuan kasusnya.

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants pada Hewan Kurban. Fatwa tersebut disahkan pada 1 Juni silam, menjelaskan pedoman hukum dan panduan berkurban.

MUI menerbitkan sembilan panduan dalam berkurban di tengah merebaknya penyakit LSD dan PPR. Panduan ini dimaksudkan agar penyakit tersebut tidak meluas dan diantisipasi pengaruhnya selama pelaksanaan ibadah kurban.

Sekadar informasi, LSD sering disebut penyakit kulit berbenjol yang umumnya menular pada sapi dan kerbau. Hewan terjangkit LSD ditandai dengan ciri munculnya benjolan padat pada kulit.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua Dilayani Lebih Baik, Menag Yaqut Puji Pemerintah Arab Saudi

Sementara PPR, umumnya menyerang kambing dan domba. Hewan terjangkit PPR ditandai dengan ciri munculnya ingus kental kekuningan dari hidung dan kelopak mata. Ciri lainnya yaitu luka pada bibir, lidah, rongga mulut, hingga diare yang dapat disertai darah.

Berikut sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam berkurban sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI:

1. Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

2. Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya.

Baca Juga: Hewan Kurban di Majalengka Akan Diperiksa DKP3 pada H-10 Idul Adha 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat