kievskiy.org

Sorot UU Ekspor Pasir Laut, Anggota DPR Sebut Seperti Aturan Olahraga Nasional

Ilustrasi ekspor pasir laut, ajakan Menteri KKP untuk menganalisis izinnya ditolak Greenpeace Indonesia.
Ilustrasi ekspor pasir laut, ajakan Menteri KKP untuk menganalisis izinnya ditolak Greenpeace Indonesia. /Pixabay/Walkerssk

PIKIRAN RAKYAT - UU ekspor pasir laut disorot oleh wakil ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman. Ia berujar jika peraturan tersebut seperti atura untuk olahraga nasional.

Izin untuk ekspor pasir laut terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam undang-undang tersebut, ada regulasi terbaru mengenai pengelolaan pasir laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan sejumalh pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentesi laut. Sementara itu, dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi.

Berkaitan dengan izin ekspor laut, Jokowi mempertegasnya pada Pasal 9. Dalam pasal tersebut berbunyi jika hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota KPU untuk 16 Kabupaten-Kota di Jawa Barat: Jadwal dan Tahapan Seleksi

Maman Abdurrahman menyoroti salah satu pertimbangan yang digunakan sebagai dasar diizinkannya ekspor pasir laut. Pertimbangan tersebut yaitu mengenai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan menjaga kesehatan dan kebersihan laut.

"Agak lucu ini, udah kayak UU olahraga nasional karena mengatur kesehatan, sampai sekarang saya belum ketemu korelasi antara sedimentasi dengan kesehatan laut," kata Maman Abdurrahman.

Selain aturan tersebut yang dianggap lucu, Maman Abdurrahman juga bingun tentang pasal yang menyatakan bahwa wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak mungkin.

"Bagaimana caranya kita mengambil pasir yang tersedimentasi tapi itu di luar IUP (Izin Usaha Pertambangan) kita, tapi bisa manfaatkan itu, sepemahaman saya kalau UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kita melakukan aktivitas mineral dan tambang kita harus ada dasar IUP dulu," ujar Maman Abdurrahman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat