kievskiy.org

Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Terdakwa Jadi Tahanan Kota,Hakim: Kami Tidak Membeda-bedakan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaannya, Lukas tampak terbata-bata bicara akibat sakit stroke yang diderita. Tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur APBD Papua tersebut didampingi salah seorang penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona saat duduk di kursi terdakwa.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Juni 2023, setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa kliennya sedang dalam keadaan kritis. Ia menyertakan bukti dari catatan dokter untuk diserahkan kepada majelis hakim.

"Kondisinya sangat kritis yang mulia,"kata penasihat hukum Lukas Enembe, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 19 Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Rianto mengatakan bahwa pengadilan tak bisa sekonyong-konyong memberikan keringanan atas klaim pengacara terdakwa.

Baca Juga: Jokowi Bakal Saksikan Laga Indonesia vs Argentina di FIFA Matchday Hari Ini

"Nanti, nanti jangan berkesimpulan dulu, yang penting permintaan ditampung dan dipertimbangkan karena penahanan di majelis hakim maka penuntut umum agar memberitahu secepat mungkin kalau ada sesuatu dari diri beliau. Kami tidak membeda-bedakan," tambah hakim Rianto.

Klaim tersebut terkait dengan permintaan tim penasihat hukum LE dalam nota keberatan (eksepsi). Di dalamnya, tim LE memohon agar majelis hakim mengizinkan terdakwa menjadi tahanan kota.

"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe karena sakit dialihkan ke penahanan kota sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara offline dan pemeriksaan terdakwa didampingi dokter," kata tim penasihat hukum O.C. Kaligis.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat