kievskiy.org

Kuasa Hukum Lukas Enembe Pakai Toga Saat Ditahan KPK, Ali Fikri: Kami Sarankan Lepas

Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK memeriksa Stefanus Roy Rening sebagai tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK memeriksa Stefanus Roy Rening sebagai tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terlihat memakai jubah toga saat dihadirkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) d Gedung Merah Putih, Selasa 9 Mei 2023.

KPK menahan Stefanus Roy Rening dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi upaya hukum dalam kasus Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menyarankan Roy Rening untuk melepas jubah toga itu. "Sebenarnya pada proses pemeriksaan, kami sudah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk bisa melepaskan toganya. Karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.

Namun, Roy tetap memaksa untuk mengenakan jubah toganya. Ali mengatakan, pihaknya tetap menghargai keputusan tersangka.

Baca Juga: Viral Tenda Pendaki di Alun-alun Suryakencana Hanyut saat Aliran Sungai Deras, Niat Estetik Berujung Apes

"Tapi yang bersangkutan menolak, sehingga kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan untuk tetap memakai toganya," katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan 20 hari ke depan dalam kasus penghalangan proses hukum yang menjerat Lukas Enembe.

“Selanjutnya KPK berdasarkan kecukupan alat bukti, menetapkan dan mengumumkan pihak yang dipertanggung jawabkan secara hukum yakni SRR, selaku pengacara atau advokat dari tersangka LE. Tim penyidik selanjutnya menetapkan menahan saudara SRR selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat