kievskiy.org

Jaksa Cemaskan Simpatisan Lukas Enembe, Sidang Dakwaan Mundur hingga 19 Juni 2023

Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4/2023). Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4/2023). Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ /RENO ESNIR ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Proses hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masih terus bergulir. Hari ini, Senin, 12 Juni 2023 seharusnya ia menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memundurkan jadwal.

Ditundanya sidang dakwaan Lukas Enembe lantaran pihaknya menginginkan terdakwa dihadirkan secara langsung, bukan melalui daring sebagaimana yang terlaksana hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tertundanya jadwal juga didasari rasa cemas.

Pasalnya, menurut JPU KPK, Wawan Yunarwanto, ada indikasi gangguan keamanan dalam persidangan, apabila Lukas Enembe hadir langsung di ruang sidang.

“Hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan. Simpatisan (Lukas Enembe) kita tahu sebagaimana banyak, ya,” ujar Wawan kepada wartawan usai persidangan, Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Adha 2023 18 Juni 2023, Dilakukan di 99 Titik

Wawan mengatakan pihak jaksa KPK sama sekali tidak keberatan jika Lukas Enembe minta dihadirkan secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan. Terutama, kata dia, Lukas Enembe dapat menangkap dan merespons dakwaan dengan lebih jelas.

Jajaran jaksa KPK, imbuhnya, memiliki penilaian serupa majelis hakim dan pengacara terdakwa, bahwa Lukas Enembe layak dihadirkan langsung selama proses pembacaan dakwaan atasnya.

“Jadi yang penting keamanan diperhatikan dan meminta agar sidang ini lancar, sehingga kondisi keamanannya harus diutamakan lebih dahulu,” tutur dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Enembe, yaitu terkait dana proyek infrastruktur yang berasal dari APBD Papua. Dua tersangka itu ialah Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai pemberi suap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat