kievskiy.org

MUI Sebut Kesesatan Panji Gumilang Al Zaytun Sudah Meresahkan, Desak Polisi Tindak Pidana

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. /Instagram

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pihak kepolisian untuk segera memproses secara hukum pidana terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, kasus Panji Gumilang saat ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Terlebih, pemimpin ponpes yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut sudah melakukan penghinaan terhadap agama.

Baca Juga: Selamatkan Diri dari Singa, Babon-Babon Ini Bersembunyi di Jembatan Afrika Selatan

"Dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," kata Ikhsan saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.

Terkait yayasan Al Zaytun beserta staf dan santri, kata dia, akan lebih bijak jika mereka dibina.

"Diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang," tutur Ikhsan Abdullah.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Akhirnya Muncul Usai Diduga Selingkuh dengan Rendy Kjaernett

"Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat belakangan menjadi kontroversial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat