kievskiy.org

PWNU Jabar Nyatakan Hukum Haram Pondokkan Anak Jadi Santri di Pesantren Al Zaytun

Ma'had Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ma'had Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. /al-zaytun.sch.id

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), Juhadi Muhammad, menjelaskan alasan mengharamkan orangtua untuk memondokkan anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu. Menurutnya, ketetapan itu sudah sesuai hasil "Bahtsul Masail".

"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," katanya pada Rabu, 21 Juni 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurutnya, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui "Bahtsul Masail" yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Ari Wibowo Tepis Isu Rafael Tan Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya: Aduh Kasihan Dia

Ia mengatakan ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orangtua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.

Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

"Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," tuturnya.

Baca Juga: Ari Wibowo Tepis Isu Rafael Tan Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya: Aduh Kasihan Dia

PWNU Jawa Barat, lanjut Juhadi Muhammad, dalam "Bahtsul Masail" tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun, seperti barisan shalat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja.

Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Qur'an surat Al-Mujadalah ayat 11.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat