kievskiy.org

Kemenag: Izin Al Zaytun Akan Dibekukan Jika Melakukan Pelanggaran Berat  dan Aliran Sesat

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. /Kemenag.go.id Kemenag.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan menjatuhkan sanksi berat kepada Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham keagamaan yang sesat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya, Kamis, 22 Juni 2023. Dia mengatakan, Kemenag bersama sejumlah ormas Islam saat ini tengah mengkaji soal polemik Ponpes Al Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 23 Juni 2023.

Anna menjelaskan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam punya wewenang untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Baca Juga: Viral Dua Preman Bandung Ancam Polisi dengan Samurai, Tak Terima Motornya Dihentikan

Hal itu dikatakan Anna diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Adapun Ponpes Al Zaytun, saat ini tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Sebagai pihak yang menerbitkan, dalam praktiknya, Ditjen Pendidikan Islam juga punya wewenang untuk membekukan dua nomor izin tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Anna Hasbie.

Berdasarkan data di aplikasi untuk basis data siswa madrasah yang terhubung langsung dengan database Kementerian Agama pusat, atau EMIS, lembaga Al Zaytun tercatat mengelola tiga jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat