kievskiy.org

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Berikut Putusan Lengkapnya

Ilustrasi pernikahan beda agama.
Ilustrasi pernikahan beda agama. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Perwakilan Humas Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat Jamaludin Samosir buka suara soal pengabulan permohonan pernikahan pasangan yang berbeda agama. Namun, dikabulkannya permohonan tersebut bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Calon pengantin yang berbeda agama memang diperbolehkan mendaftarkan rencana pernikahannya di PN Jakarta Pusat. Pasangan tersebut bisa melayangkan surat permohonan izin menikah.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa permohonan izin nikah. Sementara dikabulkan atau tidaknya izin nikah itu tergantung kebijaksanaan hakim.

Baca Juga: Puisi Satire Butet Kartaredjasa Direspons Gerindra: Cerewet Demi Isi Dompet

"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Minggu, 25 Juni 2023.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan pasangan yang beda agama.Permohonan itu diajukan JEA yakni mempelai laki-laki yang beragama Kristen dan SW selaku mempelai perempuan beragama Islam.

Berdasarkan catatan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan (Jaksel) ada sebanyak empat pernikahan beda agama yang dilaksanakan pada 2022. Suku Dinas Dukcapil Jaksel menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan juga berlaku bagi perkawinan yang dikabulkan pengadilan. Hal itu sesuai dengan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Seniman Tato di Jakarta Olesi Wajah Pacarnya Pakai Kotoran, Sakit Hati Lantaran Kejadian Ini

Adapun yang dimaksud "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat berbeda agama. Lalu pada pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat