kievskiy.org

Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Bocoran Putusan MK Naik ke Penyidikan, Kabareskrim Minta Diproses Cepat

Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut dilaporkan kasus dugaan penyebaran hoaks terkait dengan putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto Senin, 26 Juni 2023. Dia mengatakan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Agus menerangkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan Denny Indrayana itu. Namun, dia meminta agar penanganan perkaranya diproses secara cepat.

Menurut dia, kasus tersebut sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, dikatakannya publik juga meminta agar kasus ini segera diselesaikan.

Baca Juga: Dua Kali Diundang ke Al Zaytun, Moeldoko Diminta Beri Ceramah

“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Kabareskrim.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya juga akan memeriksa para ahli untuk memperkuat alat bukti. Salah satunya, meminta pendapat ahli terkait adanya beberapa unjuk rasa dari masyarakat yang meminta kasus Denny Indrayana bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya.

“Masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses,” ujar Agus Andrianto, dikutip dari Tribrata News Polri.

Baca Juga: DPR Sepakat Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Usul Anggaran Desa Naik Jadi Rp2 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat