kievskiy.org

Anggota DPR Minta Tes Psikologi saat Pembuatan SIM Diperketat, Efek Banyak Pengguna Jalan yang Arogan

Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten.
Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten. /Antara/Asep Fathulrahman

PIKIRAN RAKYAT – Perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kakorlantas untuk membenahi layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) disambut baik banyak pihak. Listyo Sigit menilai ujian praktik pembuatan SIM sudah usang dan tak relevan dengan kondisi masyarakat dan jalan di Indonesia.

Ujian praktik SIM yang mengharuskan masyarakat melewati jalan zig-zag dan angka 8 dinilai sangatlah sulit. Bahkan polisi sekalipun akan gagal jika harus melakukan ujian praktik pembuatan SIM tersebut.

Kapolri pun meminta jajarannya untuk mengkaji ulang ujian praktik pembuatan SIM di Indonesia tersebut. Pasalnya selama ini Listyo Sigit mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait rumitnya ujian praktik pembuatan SIM.

Hal itu disambut baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membuat materi ujian SIM lebih substantif, terutama aspek psikologi.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Kerangka Bayi Hasil Inses Pria Banyumas dengan Anak Kandung, Aksi Dilakukan Sejak 2013

“Jadi tolong Pak Kakorlantas segera rumuskan kembali materi dan tahapan ujian yang lebih substantive. Misal seperti tes psikologi yang lebih up to date, pastikan calon pemegang SIM benar-benar memiliki kesiapan mental dalam berkendara,” ujar Ahmad Sahroni pada Senin, 26 Juni 2023.

Banyak pengguna jalan yang arogan

Usulan Sahroni ini berkaca dari banyaknya kasus arogansi pengguna jalan raya yang kerap berseliweran di media sosial. Tak sedikit aksi arogansi pengendara kendaraan justru merenggut nyawa pengguna jalan lainnya.

“Agar kasus-kasus tindak arogansi di jalanan seperti belakangan ini dapat kita cegah,” ujar Sahroni.

Menurut Sahroni, ujian pembuatan SIM bukan sekadar dilihat dari kepiawaian dalam berkendara. Namun ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh aparat penegak hukum yang mengeluarkan SIM tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat