kievskiy.org

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Kapan Mulai Diberlakukan?

Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten.
Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten. /Antara/Asep Fathulrahman

PIKIRAN RAKYAT - Proses pembuatan SIM semakin ketat. Sertifikat mengemudi bakal menjadi syarat bikin SIM di Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkap alasan ketentuan wajib tersebut agar pengemudi punya kompetensi, pengetahuan, etika berlalu lintas.

Meski demikian, untuk saat ini syarat tersebut belum diterapkan bagi pemohon SIM. Yusri mengatakan pihaknya masih mengkaji syarat sertifikat mengemudi itu.

"Jadi kalau ditanya kapan diberlakukan kami jawab belum dilaksanakan. Karena kami masih mengkaji ini," ujar Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis, 22 Juni 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penjualan Organ Tubuh Manusia di Bekasi, Polisi: Masih Tahap Penyelidikan

Ia menjelaskan, hal itu tidak hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah. Namun juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi itu.

Yusri mengatakan, kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi untuk membuat SIM A juga merupakan implementasi aturan lama yang baru dijalankan sekarang.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan di balik peraturan membuat SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi tersebut.

Baca Juga: IDI Tagih RUU Kesehatan Trasparan: Kenapa Bicara Kepentingan Kesehatan Rakyat Secara Tertutup?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat