kievskiy.org

Al Zaytun Tak Akan Dipidana, Mahfud MD: Dilakukannya oleh Oknum, Bukan Lembaga

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membenarkan ada laporan tindak pidana yang masuk terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.

Temuan dugaan tindak pidana itu diketahui oleh tim investigasi bentukan Pemprov Jabar, di bawah naungan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kendati demikian, Mahfud belum mau merinci corak pidana apa yang dimaksud dalam laporan tim investigasi terhadap kementeriannya sendiri.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," ujarnya.

Baca Juga: Pantai Inggris Diprediksi Bakal ‘Diserbu’ Hewan Laut, Ahli Biologi Ungkap Penyebabnya

Terlepas dari jenis dugaan pidana yang hingga kini belum dipaparkan secara pasti, Mahfud membeberkan ada tiga sikap yang akan diambil oleh para pemangku kebijakan terhadap Ponpes asuhan Panji Gumilang itu.

Tiga langkah hukum yang akan dikenakan pada Al Zaytun sendiri meliputi sanksi administrasi negara, pemerintah daerah, dan kepolisian.

"Nah yang pertama itu nanti akan dilakukan oleh Bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham. Adapun yang kamtibmas akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di Pemerintah Jabar, yaitu Gubernur, Polda, Kodam dan lain-lain," ujar Mahfud kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu 25 Juni 2023.

Meski begitu dalam proses penanganannya, Al Zaytun tak akan dikenakan pidana. Lebih lanjut, laporan pidana akan dialamatkan pada oknumnya, bukan institusinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat