kievskiy.org

Kuasa Hukum David Ozora Sebut Mario Dandy Bebas Telepon Orang saat di Dalam Tahanan

Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. /Antara/Luthfia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT – Kausa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyoroti persidangan lanjutan untuk terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy yang digelar pada Selasa, 27 Juni 2023. Sidang lanjutan tersebut menghadirkan AG sebagai saksi untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.

Persidangan lanjutan untuk Mario Dandy ini digelar tertutup karena AG masih di bawah umur. Kuasa hukum David Ozora pun sejak awal mencoba untuk mengawal kasus ini, agar jaksa penuntut umum (JPU) menggali fakta-fakta penganiayaan berat terencana dalam kasus ini.

Namun dalam mengawal persidangan tersebut, kuasa hukum David Ozora dibuat heran melihat kelakuan Mario Dandy. Pasalnya, Mellisa Anggraini melihat terdakwa kasus penganiayaan tersebut justru bebas menelepon saat berada di dalam tahanan.

Kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, itu Mario Dandy kok bisa telepon-telepon ke sana sini dari dalam tahanan yang dihubungi orang yang akan bersaksi di persidangan,” ujar Mellisa, di Instagram Story pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Polisi: Aksi Pria di Bayumas Inses dengan Anak Kandung Supaya Bisa Kaya

Mellisa pun meminta JPU untuk memperhatikan sikap Mario Dandy di dalam penjara. Dia mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan rutan untuk bertanggung jawab.

"Jika benar seperti itu.. Maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan rutan harus bertanggung jawab. JPU perlu atensi terkait hal ini!" ujar Mellisa di Twitter.

JPU desak hakim panggil paksa saksi APA

Dalam persidangan hari ini, saksi Anastasia Pretya Amanda (APA) tak bisa hadir karena tengah sakit. Hal itu membuat JPU mendesak hakim untuk memanggil paksa APA lantaran disebut sebagai saksi kunci.

“Izin yang mulia untuk saksi ini, mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa,” ujar Shandy Handika, salah satu JPU di persidangan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat