kievskiy.org

Rincian Aliran Uang Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Didakwa Dapat Rp17,8 Miliar

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. /Antara/Reno Esnir. Antara/Reno Esnir.

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menduga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerima aliran uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

Polikus Partai NasDem itu diduga menerima sejumlah uang tersebut dari kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," kata Jaksa sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Gelora Bung Karno Kalahkan Santiago Bernabeu, 10 Stadion Terbaik Dunia menurut Media Asing

Jaksa menyebut Jhonny menerima uang total sebesar Rp10 miliar dari Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima Jhonny secara bertahap dari 20 kali penerimaan yang terjadi pada kurun waktu Maret 2021 sampai Oktober 2022. Jhonny Plate setiap bulannya menerima uang sebesar Rp500 juta.

Kemudian, pada periode 2021 hingga 2022, Johnny mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali senilai Rp420 juta.

Dia bermain golf di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara forum internasional G20.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Mario Dandy Bantah Kesaksian AG di Persidangan

Selain itu, jaksa menuturkan Johnny juga memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan sejumlah uang yang dipergunakan untuk kepentingannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat