PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerima uang Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan pada tahun 2022.
Uang itu, kata jaksa diberikan kepada Johnny G Plate secara bertahap yang masing-masing Rp1 miliar. Jaksa menambahkan, uang itu dibungkus kardus.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
Tiga kali uang diterima di ruang tamu rumah pribadi Plate yang berlokasi di Jalan Bongo 1, Cilandak, Jakarta Selatan. Dan sekali di ruang kerja terdakwa Johnny.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Heran Korban Revenge Porn Pakai Pengacara: Biasanya yang Pake Pengacara Terdakwa
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan akan membuktikan bahwa dirinya bersih dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Johnny telah merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.