kievskiy.org

8 Obat Tradisional Ilegal Berbahaya untuk Ginjal dan Hati Ditarik BPOM, Ini Nama dan Sebarannya di Indonesia

Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. /Pixabay/HeungSoon

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia merilis deretan nama obat tradisional ilegal dan mengandung bakan kimia obat (BKO). Obat tradisional mengandung BKO dilarang penggunaannya karena bisa memicu penyakit ginjal sampai haji jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Dilansir dari laman resmi BPOM RI, bahan kimia obat adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi. BKO biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat efek pada obat tradisional tersebut.

BKO dalam obat ini digunakan banyak oknum dengan mencampurkannya dalam dosis secara asal demi meningkatkan penjualan karena konsumen lebih menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh. Namun di balik itu, ada efek berbahaya jika obat mengandung BKO dikonsumsi dalam jangka panjang.

Dikutip dari Instagram @bpom_ri, sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal yaitu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca Juga: Al Zaytun Tak Akan Dibubarkan, Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Alasannya

“Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan, obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” tulis BPOM dalam keterangannya.

Berikut daftar 8 obat tradisional ilegal dan mengandung BKO serta peta sebarannya di Indonesia yang ditarik BPOM RI:

Daftar 8 obat tradisional ilegal

Baca Juga: Waspada 21 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Pemicu Kanker Kulit-Ginjal, Banyak Ditemukan di Pasaran

  1. Tawon Klanceng, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
  2. Montalin, ditemukan hampir seluruh pulau di Indonesia (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
  3. Wantong, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
  4. Xian Ling, beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
  5. Gelatik Sari Manggis, beredar di Sumatera, Jawa, dan NTT (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
  6. Pil Sakit Gigi Pak Tani, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan Papua (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang, beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan (tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO)
  8. Minyak Lintah Papua, beredar di Sumatera, Bali, dan Kalimantan (tidak memiliki izin edar)

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat