kievskiy.org

Waspada 21 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Pemicu Kanker Kulit-Ginjal, Banyak Ditemukan di Pasaran

Ilustrasi. BPOM rinci 21 produk kosmetik dan obat tradisional pemicu kanker dan penyakit ginjal serta hati.
Ilustrasi. BPOM rinci 21 produk kosmetik dan obat tradisional pemicu kanker dan penyakit ginjal serta hati. /Pexels/Tembela Bohle

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 21 produk kosmetik dan obat tradisional pemicu kanker kulit juga penyakit ginjal dan hati. Puluhan produk ilegal tersebut sering ditemukan di Indonesia.

BPOM melakukan penelusuran sepanjang tahun 2022 dan menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. BPOM menemukan produk kosmetik seperti HN, Natural 99 yang mengandung bahan merkuri yang berbahaya bagi kulit.

"Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit," demikian keterangan BPOM, dikutip pada Senin, 3 Juli 2023.

Berikut daftar produk kosmetik ilegal pemicu kanker, berdasarkan data BPOM:

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Pasang Teknologi AI di 20 Titik Rawan Macet

  • Temulawak New and Day Night;
  • CAC Glow;
  • Natural 99;
  • HN Siang dan Malam;
  • SP Special UV Whitening;
  • Dr Original Pemutih;
  • Super Dr Quality Gold SPF 30;
  • Diamond Cream;
  • Herbal Plus New Day & Night;
  • Ling Zhi Day & Night;
  • Sj Sin Jung;
  • Tabita;
  • Krim Labella;

Di samping itu, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal yaitu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO). BPOM mengatakan obat tradisional tersebut tidak dijamin kualitas, keamanan serta mutu dan beresiko mengandung bahan kimia berbahaya pemicu penyakit organ dalam tubuh.

"Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat beresiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," ujar BPOM.

Baca Juga: Sampah Organik, Anorganik, dan Residu Bisa Menjadi Benda Niaga

Berikut produk tradisional ilegal di Indonesia, berdasarkan data BPOM:

  • Tawon Klanceng;
  • Montalin;
  • Wantong;
  • Xion Ling;
  • Gelatik Sari Manggis;
  • Pil Sakit Gigi Pak Toni;
  • Kuat Lelaki Cap Beruang;
  • Minyak Lintah Papua.

BPOM juga mengungkap hasil patroli siber yang dilakukan selama 21 tahun sejak Januari 2002 hingga April 2023 terhadap peredaran obat dan makanan di dunia maya. Patroli ini sebagai upaya awal potensi gangguan dan kejahatan di bidang obat dan makanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat