kievskiy.org

Guspardi Gaus: Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN Buka Peluang Tenaga Part Time

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. /DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Komisi II bersama Pemerintah akan segera merampungan Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Guspardi, pada Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga: 4 Jenazah Jemaah Haji Asal Majalengka yang Meninggal di Makkah akan Tiba Akhir Pekan

Guspardi menjelaskan, dihadirkannya PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN dimaksudkan guna mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

"Dengan begitu, unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah," ujar politisi PAN itu.

Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, secara garis besar RUU ASN juga mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga: Menko PMK Pastikan Pelayanan Pendidikan di Al Zaytun Tetap Berjalan

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat