kievskiy.org

Pegawai Honorer Tak akan Kena PHK, Pemerintah Patuhi 3 Pedoman Ini

Ilustrasi - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) menerobos pagar betis Satpol PP saat unjuk rasa di kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (13/6/2023).
Ilustrasi - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) menerobos pagar betis Satpol PP saat unjuk rasa di kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (13/6/2023). /ANTARA/Rahmad

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 2,3 juta pegawai non-ASN atau honorer yang saat ini mengabdi di berbagai instansi tengah menunggu kepastian nasibnya. Kabarnya, pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk kelangsungan karier jutaan pegawai honorer tersebut.

Pemerintah dan DPR RI memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta pegawai honorer yang jumlahnya terus membengkak. Pihak eksekutif dan legislatif juga tidak akan mengeluarkan kebijakan pengurangan gaji.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni mengatakan jumlah pegawai honorer tersebut membengkak dari 400.000 menjadi 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Atasi Kemacetan di Masjid Al Jabbar, Flyover Gedebage Rencananya Akan Dibangun

Penyelesaian tenaga non-ASN telah termaktub dan diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dua aturan tersebut mengamanatkan bahwa tidak boleh lagi ada penambahan tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Jumat, 7 Juli 2023.

Dia menjelaskan bahwa tidak ada PHK massal bagi jutaan pegawai honorer sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, KemenPAN-RB bersama DPR tengah mengkaji solusi terbaik untuk jutaan pegawai honorer tersebut.

Baca Juga: Antraks di Gunungkidul Tewaskan Tiga Warga, Dinkes Pastikan Penyakit Tidak Menular Antar-Manusia

“Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat